Mewakili kota Makassar, keikutsertaan Kabapas tidak
sendirian. Beliau bersama Kompol Jamal Fathir selaku Kasat Reskrim Polrestabes
Makassar, Sri Suryanti selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar, dan Sugeng
selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Makassar.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ditjenpas, Reynhard Silitonga.
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan kondisi hunian Lapas/Rutan yang dalam
situasi over kapasitas. "Overkapasitas menimbulkan sejumlah implikasi
negatif diantaranya, beban biaya makan yang cukup tinggi serta pola pengawasan
yg tidak optimal. Sehingga dibutuhkan langkah alternatif melalui penerapan
keadilan restoratif dalam menahan lajunya" terang Reynhard.
Pada sesi inti acara, pemaparan materi melibatkan berbagai
perwakilan dari masing-masing unsur sub sistem peradilan pidana yang
masing-masing menjelaskan akselerasi keadilan restoratif di masing-masing
instansi mereka. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan diskusi kelompok antar
masing-masing peserta.
Dalam sesi diskusi, Kabapas Makassar mengharapkan agar
adanya optimalisasi peran pokmas berkaitan dengan penerapan keadilan
restoratif. "Kehadiran pokmas lipas sangat membantu dalam menghadirkan
sejumlah langkah alternatif penyelesaian perkara khususnya dalam menjatuhkan
pidana alternatif. Olehnya, pokmas harus dioptimalkan" ajak Alfrida.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah nota kesepahaman
antara Ditjenpas, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung berkaitam dengan
penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa yang akan disepakati dalam waktu
dekat.
0 Komentar