KABAPAS MAKASSAR MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PELAKU DEWASA

 

Sebagai bagian dari wilayah Piloting Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait Penerapan Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa, Bapas Kelas I Makassar mendapat undangan rapat koordinasi  dan sosialisasi yang melibatkan lintas instansi. Kegiatan ini digelar selama tiga hari sejak tanggal 21 Juni s.d. 23 Juni 2021 bertempat di Hotel Pullman, Jakarta.

Mewakili kota Makassar, keikutsertaan Kabapas tidak sendirian. Beliau bersama Kompol Jamal Fathir selaku Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Sri Suryanti selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar, dan Sugeng selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Makassar.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ditjenpas, Reynhard Silitonga. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan kondisi hunian Lapas/Rutan yang dalam situasi over kapasitas. "Overkapasitas menimbulkan sejumlah implikasi negatif diantaranya, beban biaya makan yang cukup tinggi serta pola pengawasan yg tidak optimal. Sehingga dibutuhkan langkah alternatif melalui penerapan keadilan restoratif dalam menahan lajunya" terang Reynhard.

Pada sesi inti acara, pemaparan materi melibatkan berbagai perwakilan dari masing-masing unsur sub sistem peradilan pidana yang masing-masing menjelaskan akselerasi keadilan restoratif di masing-masing instansi mereka. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan diskusi kelompok antar masing-masing peserta.

Dalam sesi diskusi, Kabapas Makassar mengharapkan agar adanya optimalisasi peran pokmas berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif. "Kehadiran pokmas lipas sangat membantu dalam menghadirkan sejumlah langkah alternatif penyelesaian perkara khususnya dalam menjatuhkan pidana alternatif. Olehnya, pokmas harus dioptimalkan" ajak Alfrida.

Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah nota kesepahaman antara Ditjenpas, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung berkaitam dengan penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa yang akan disepakati dalam waktu dekat.

Posting Komentar

0 Komentar