Setelah Kabapas Makassar melakukan serangkaian koordinasi
dengan instansi yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, kini usaha
tersebut terwujud dalam Rapat Koordinasi pada Kamis, 17 Juni 2021. Bertempat di
Ruang Meeting Langkai Hotel Aston kota Makassar, kegiatan yang bertemakan
Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa
di kota Makassar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Hadir sebagai pembicara di antaranya Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Negeri kota
Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri kota Makassar, dan Wakasatreskrim Polrestabes
Makassar. Dalam pembukaannya, Kakanwil menitikberatkan kondisi overkapasitas
seringkali kontraproduktif dengan tujuan pemenjaraan sebagai upaya
rehabilitatif. "Realita overcrowded yang mencapai 94 persen berpotensi
kontraproduktif terhadap upaya rehabilitatif. Sehingga mengatakan pemenjaraan
adalah obat dari segala kejahatan sudah saatnya ditinggalkan" ujar
Kakanwil.
Mengonfirmasi sambutan Kakanwil, Ketua PN Makassar Tito
Suhud mengatakan "Pembalasan itu tujuan pidana dalam peradaban klasik
sudah layak untuk diubah dengan peradaban modern yang menekankan keadilan
restoratif. Namun konsep ini harus mempertimbangkan budaya masyarakat setempat
agar penegakan hukum dapat responsif" ujar Tito.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Andi
Sundari menguraikan sejumlah manfaat dari penegakan berlandaskan keadilan
restoratif. "Sejumlah dampak positif dari implementasi keadilan restoratif
di antaranya menghilangkan stigmatisasi pelaku kejahatan dan memulihkan
hubungan antara pelaku dan korban" ungkap Sundari.
Dari pihak kepolisian, mewakili Kapolrestabes,
Wakasatreskrim menjelaskan upaya keadilan restoratif telah digiatkan melalui
peran Bhabinkamtibmas. "Melalui Bhabinkamtibmas kami selalu mengupayakan
agar tidak setiap perkara berujung pada penyelesaian melalui sistem peradilan
pidana" ujar Sugeng.
Setelah pemaparan materi dari masing-masing perwakilan
instansi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi menyangkut nota
kesepahaman Penerapan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa yang dipandu
langsung oleh Kasubdit Litmas dan Pendampingan Dit. Bimkemas Ditjenpas,
Dharmalingganawati.
Menjadi lokasi pilot project menghadirkan kesan positif dari
Kabapas Makassar. "Suatu kesyukuran atas kepercayaan Ditjenpas terhadap
kami sebagai lokasi pilot project penerapan keadilan restoratif pelaku dewasa.
Semoga kami dapat memaksimalkan amanah atas realisasi keadilan yang
memulihkan" kesan Alfrida.
0 Komentar