PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF BAGI PELAKU DEWASA, BAPAS MAKASSAR TURUT DALAM RAPAT KOORDINASI

 

Wilayah kota Makassar melalui Bapas Kelas I Makassar mendapat kepercayaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari pilot project penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa. Kepercayaan dimaksud tak terlepas atas upaya Bapas Makassar dalam membangun atmosfer Keadilan Restoratif pada wilayah kerjanya.

Setelah Kabapas Makassar melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, kini usaha tersebut terwujud dalam Rapat Koordinasi pada Kamis, 17 Juni 2021. Bertempat di Ruang Meeting Langkai Hotel Aston kota Makassar, kegiatan yang bertemakan Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di kota Makassar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Hadir sebagai pembicara di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Negeri kota Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri kota Makassar, dan Wakasatreskrim Polrestabes Makassar. Dalam pembukaannya, Kakanwil menitikberatkan kondisi overkapasitas seringkali kontraproduktif dengan tujuan pemenjaraan sebagai upaya rehabilitatif. "Realita overcrowded yang mencapai 94 persen berpotensi kontraproduktif terhadap upaya rehabilitatif. Sehingga mengatakan pemenjaraan adalah obat dari segala kejahatan sudah saatnya ditinggalkan" ujar Kakanwil.

Mengonfirmasi sambutan Kakanwil, Ketua PN Makassar Tito Suhud mengatakan "Pembalasan itu tujuan pidana dalam peradaban klasik sudah layak untuk diubah dengan peradaban modern yang menekankan keadilan restoratif. Namun konsep ini harus mempertimbangkan budaya masyarakat setempat agar penegakan hukum dapat responsif" ujar Tito.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Andi Sundari menguraikan sejumlah manfaat dari penegakan berlandaskan keadilan restoratif. "Sejumlah dampak positif dari implementasi keadilan restoratif di antaranya menghilangkan stigmatisasi pelaku kejahatan dan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban" ungkap Sundari.

Dari pihak kepolisian, mewakili Kapolrestabes, Wakasatreskrim menjelaskan upaya keadilan restoratif telah digiatkan melalui peran Bhabinkamtibmas. "Melalui Bhabinkamtibmas kami selalu mengupayakan agar tidak setiap perkara berujung pada penyelesaian melalui sistem peradilan pidana" ujar Sugeng.

Setelah pemaparan materi dari masing-masing perwakilan instansi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi menyangkut nota kesepahaman Penerapan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa yang dipandu langsung oleh Kasubdit Litmas dan Pendampingan Dit. Bimkemas Ditjenpas, Dharmalingganawati.

Menjadi lokasi pilot project menghadirkan kesan positif dari Kabapas Makassar. "Suatu kesyukuran atas kepercayaan Ditjenpas terhadap kami sebagai lokasi pilot project penerapan keadilan restoratif pelaku dewasa. Semoga kami dapat memaksimalkan amanah atas realisasi keadilan yang memulihkan" kesan Alfrida.

Posting Komentar

0 Komentar