HADIRI PENGUATAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN, BAPAS MAKASSAR MENGINFORMASIKAN PERMENKUMHAM 24 TAHUN 2021

Keadilan restoratif sebagai upaya penanggulangan kejahatan terkini menuntut keterlibatan berbagai pihak. Menyadari hal tersebut, sehingga Bapas Makassar proaktif berpartisipasi dalam berbagai pertemuan terkait masalah tindak pidana yang melibatkan lintas instansi.

Sebagaimana kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bapas Makassar hadir selaku peserta dalam diskusi bertajuk Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kota Makassar, Kamis (1/7). Hadir selaku undangan diantaranya Bapas Makassar, Bhabinkamtibmas lingkup kota Makassar, dan Pengadilan Agama Kota Makassar.

Mewakili Kepala Bapas Kelas I Makassar, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Lukman Arifin mengajak Bhabinkamtibmas untuk memperkuat sinergitas dalam pengawasan Klien. "Bhabinkamtibmas memiliki peran vital dalam menunjang tugas kami berkaitan dengan pengawasan Klien. Olehnya, di HUT Bhayangkara ke-75 ini saya mengajak para Bhabinkamtibmas untuk mari kita perkuat sinergitas antar institusi" ajak Lukman.

Lebih lanjut, Lukman juga menginformasikan kepada para peserta yang hadir terkait  Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 sebagai aturan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 berkaitan Asimilasi dan Reintegrasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

"Akhir bulan kemarin juga ditetapkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 sebagai aturan perpanjangan Asimilasi Covid-19. Semoga dalam menindaklanjuti aturan tersebut kita semua dapat saling berkolaborasi" ujar Lukman.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Melia Makassar ini menghadirkan Narasumber Kanit PPA Polrestabes Kota Makassar dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Posting Komentar

0 Komentar