Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menyerahkan sembilan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri), Verdianto I. Bitticaca di Markas Komando Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021).
“Semoga
melalui pelaksanaan acara ini, dapat terjalin silaturahmi dan komunikasi yang
baik antar instansi, baik di lingkungan Kemenkumham maupun dengan Polri,
khususnya Korpolairud Baharkam Polri,” kata Yasonna.
Yasonna
mengungkapkan bahwa jumlah tingkat pendaftaran KI akan berbanding lurus dengan kemajuan
ekonomi suatu negara.
"Karena
kekayaan intelektual, baik hak cipta, desain industri, merek, paten, tentunya menghasilkan
suatu kreatifitas inovasi dan temuan-temuan baru yang canggih," ucap Menkumham.
Dengan
semakin banyaknya KI yang diberikan kepada Polri, khususnya Korpolairud, menunjukkan
adanya peningkatan dan kemajuan kesadaran akan hak cipta yang terjadi di tubuh
Korpolairud.
Yasonna
yang dalam kesempatan itu didampingi Wakil Menteri Eddy Hiariej dan Sekretaris Jenderal
Andap Budhi Revianto, mengajak seluruh lapisan masyarakat serta aparatur negara
untuk peduli dan sadar akan pentingnya melindungi KI.
"Kita
juga harus menjaga dan menyosialisasikan, serta mendorong masyarakat untuk mendaftarkan
kekayaan intelektualnya," tutur Yasonna.
Adapun
sembilan KI yang diberikan Menkumham ke Kepala Korpolairud Baharkam Polri,
antara lain Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Pataka dan Lambang
Kesatuan Korpolairud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Brevet dan
Wing Korpolairud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Kendaraan Dinas
Korpolairud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Desain Gapura Markas
Kesatuan.
Kemudian,
Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Pakaian Dinas Korpolairud; Surat Perlindungan
Pencatatan Ciptaan Booklet Sarana dan Alat Utama Korpolairud; Surat Perlindungan
Pencatatan Ciptaan Lagu Mars Airud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu
Hymne Airud; dan Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Pengantar Pindah Tugas.
Bagi
Korpolairud sendiri, pemberian KI ini merupakan bentuk kolaborasi dan dukungan Kemenkumham
dalam mendukung tugas dan fungsi Kepolisian Perairan dan Udara.
0 Komentar